Rabu, 13 November 2019

Peran dan Fungsi Usaha Ritel | Bisnis dan Manajemen

1. Peran usaha ritel
Produsen menjual produknya kepada grosir atau pedagang partai besar (wholesaler). Kemudian grosir menjualnya kepada pelanggan eceran/ritel (pengecer/peritel). Pengecer/peritel adalah orang-orang atau toko yang kegiatan utamanya mengecerkan barang. Mereka menjual barang kepada konsunen akhir. Pemasaran ritel ini sangat penting artinya bagi produsen melalui usaha ritel, produsen dapat memperoleh informasi berharga melalui produknya. 


Produsen dapat mewawancarai peritel mengenai pendapat konsumen mengenenai bentuk, rasa, daya tahan, harga dan segala sesuatu mengenai produknya. Selain itu juga dapat diketahui mengenai kondisi perusahaan pesaing. Produsen dan peritel dapat menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Produsen dapat memasang iklan, mengadakan undian, atau memberi hadiah kepada konsumen melalui toko-toko peritel. Kadang kala ada produsen yang langsung memberikan bonus kepada peritel.

Usaha ritel memberikan kebutuhan ekonomis bagi pelanggan melalui lima cara, antara lain:
  1. Memberikan suplai/pasokan barang dan jasa pada saat dan ketika dibutuhkan konsumen/pelanggan dengan sedikit atau tanpa penundaan. Usaha ritel biasanya berlokasi di dekat rumah pelanggan, sehingga pelanggan bisa dengan segera mendapatkan suatu produk tanpa perlu menunggu lama.
  2. Memudahkan konsumen/pelanggan dalam memilih atau membandingkan bentuk, kualitas, dan barang serta jasa yang ditawarkan. Pelanggan mungkin hanya ingin lebih dari sekedar mendapatkan barang yang diinginkan pada tempat yang nyaman. Mereka hampir selalu ingin belanja di mana bisa mendapatkan kemudahan memilih, membandingkan kualitas, bentuk, dan harga dari produk yang diinginkannya. Dalam menarik dan memuaskan pelanggan, para peritel biasanya akan berusaha menciptakan suasana belanja yang nyaman.
  3. Menjaga harga jual tetap rendah agar mampu bersaing dalam memuaskan pelanggan.
  4. Membantu meningkatkan standar hidup masyarakat. Produk yang dijual dalam usaha ritel, tergantung apa yang dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat. Upaya promosi yang dilakukan, tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk barang dan jasa, tetapi juga meningkatkan keinginan pelanggan untuk membeli. hasil akhirnya adalah peningkatan standar hidup dan penjualan produk.
  5. Adanya usaha ritel juga memungkinkan dilakukannya produksi besar-besaran (produksi massal). Produksi massal tidak akan dapat dilakukan tanpa sistem pengecer yang efektif dalam mendistribusikan produk yang dibuat secara massal bagi pelanggan.
Peran ritel dalam kegiatan perekonomian secara keseluruhan, yaitu sebagai pihak akhir (final link) dalam suatu rantai produksi, yang dimulai dari pengolahan bahan baku, sampai dengan distribusi barang/jasa ke konsumen akhir.
Baca juga: Bisnis Ritel dan Faktor Keberhasilan Bisnis Ritel 

2. Fungsi Usaha Ritel
Fungsi usaha ritel dalam memberikan beberapa pelayanan kepada pelanggan antara lain:
  • Melakukan kegiatan usahanya di lokasi yang nyaman dan mudah di akses pelanggan, seperti di sekitas rumah-rumah penduduk,
  • Memberikan beragam produk sehingga memungkinkan pelanggan bisa memilih produk yang diinginkan,
  • Membagi jumlah produk yang besar sehingga dapat dijual dalam kemasan/ukuran yang kecil,
  • Mengubah produk menjadi produk yang lebih menarik. Adakalanya untuk meningkatkan penjualan , peritel menggunakan strategi promosi beli 1 gratis 1. Dalam hal ini, produk dikemas secara menarik sehingga pelanggan tertarik untuk membeli,
  • Menyimpan produk agar tetap tersedia pada harga yang relatif tetap,
  • Membantu terjadinya perubahan (perpindahan) kepemilikan barang, dari produsen ke konsumen,
  • Mengakibatkan perpindahan barang melalui distribusi,
  • Memberikan informasi, tidak hanya ke pelanggan, tapi juga ke pemasok,
  • Memberikan jaminan produk, layanan purna jual, dan turut menangani keluhan pelanggan,
  • Memberikan fasilitas kredit dan sewa. Contohnya, jasa penyewaan mobil yang kegiatan usahanya menyewakan mobil, atau toko komputer yang menyediakan fasilitas pembelian komputer jinjing (laptop) secara kredit.
3. Kelebihan dan Kekurangan Usaha Ritel
Usaha ritel memiliki kelebihan dan kekurangan dalam kegiatannya. Kelebihan dan kekurangan usaha ritel, antara lain sebagai berikut.

1) Kelebihan usaha ritel
kelebihan usaha ritel, antara lain:
  • Modal yang diperulukan cukup kecil, namum keuntungan yang diperoleh cukup besar.
  • Umumnya lokasi usaha ritel strategis. Mereka mendekatkan tempat usahanya dengan tempat berkumpul konsumen, seperti di dekat pemukiman penduduk, terminal bis, atau kantor-kantor.
  • Hubungan antara peritel dengan pelanggan cukup dekat, karena adanya komunikasi dua arah antara pelanggan dan peritel.
2) Kekurangan usaha ritel
Kekurangan usaha ritel, antara lain:
  • Keahlian dalam mengelola toko ritel berskala kecil kurang diperhatikan oleh peritel. Usaha ritel berskala kecil terkadang dianggap hanyalah sebagai pendapatan tambahan sebagai pengisi waktu luang, sehingga peritel kurang memperhatikan aspek pengelolaan usahanya.
  • Administrasi (pembukuan) kurang atau bahkan tidak diperhatikan oleh peritel, sehingga terkadang uang/modalnya habis tidak terlacak.
  • Promosi usaha tidak dapat dilakukan dengan maksimal, sehingga ada usaha ritel yang tidak diketahui oleh calon pembeli/pelanggan.
4. Analisis Kebijakan Pemerintah
Banyaknya peritel asing dari luar negeri, seperti Lotte mart, Carrefour, dan Giant bisa membuat para peritel lokal kesulitan untuk bersaing. Untuk melindungi pengusaha lokal/dalam negeri, pemerintah telah memberikan beberapa peraturan, diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007, mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan zona/luas wilayah usaha pasar tradisional (toko,kios dan los) dan toko modern. Batasan luas lantai penjualan toko modern adalah sebagai berikut:
  1. Minimarket, Kurang dari 400 m2
  2. Supermarket, 400 m2 s.d 5.000 m2
  3. Hypermarket, di atas 5.000 m2
  4. Departement Store, di atas 400 m2
  5. Perkulakan, di atas 5.000 m2
Lokasi toko modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasinya. Pendirian toko modern juga wajib memperhatikan jarak lokasi usahanya dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Peraturan yang mengatur mengenai jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diatur dalam Peraturan Daerah. Misalnya untuk wilayad DKI Jakarta, hal ini diatur dalam pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002, tentang Perpasaran Swaste. Dalam pasal ini ditentukan mengenai jarak sarana/tempat usaha sebagai berikut:


  1. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 m2 s.d 200 m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri;
  2. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 m2 s.d 1.000 m2 harus berjarak radius 1,0 km dan terletak di sisi jalan kolektor/arteri;
  3. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 1.000 m2 s.d 2.000 m2 harus berjarak radius 1,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan kolektor/arteri;
  4. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2.000 m2 s.d 4.000 m2 harus berjarak 2 km dari pasar lngkungan dan terletak di sisi jalan kolektor/arteri;
  5. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan kolektor/arteri.
Selain melalui Peraturan Presiden, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut mengawasi persaingan yang terjadi antara peritel besar/modern denga peritel kecil/pasar tradisional.


Related Posts

Peran dan Fungsi Usaha Ritel | Bisnis dan Manajemen
4/ 5
Oleh