Indonesia telah menjadi salah satu peserta aktif dalam banyak pengembangan HaKI internasional, khususnya melalui keikutsertaan Indonesia sebagai peserta WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia dan WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi HaKI Dunia.
Untuk meningkatkan perlindungan HaKI agar sesuai dengan standar, maka ditetapkan kesepakatan TRIPs (Trade on Related Aspects of Intellectual Property Rights). TRIPs hanyalah sebagian dari keseluruhan sistem perdagangan yang diatur WTO, dan keanggotaan Indonesia pada WTO secara otomatis terikat pada TRIPs. Pengaruh TRIPs bagi Indonesia telah dirasakan, serta tidak dapat diragukan lagi telah menjadi pendorong utama dibalik aktifnya kegiatan pembuatan perundang-undangan saat ini serta pengembangan mekanisme administrasi dan penegakan bidang HaKI.
HaKI berhubungan dengan perlindungan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. HaKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya.
Banyak karya yang lahir atau dihasilkan melalui kemampuan intelektual manusia melalui daya ciptanya. Dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, bahkan biaya yang tidak sedikit. Pengorbanan yang demikian tentunya menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai yang patut dihargai, terlebih lagi bila manfaat yang dapat dimiliki tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Istilah HaKI sulit didefinisikan, namun secara umum, hukum HaKI dapat melindungi karya-karya pribadi yang dihasilkan manusia dari penggunaan atau peniruan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin. Hal-hal yang dapat dilindungi oleh HaKI, antara lain: Hak Paten, Rahasia Dagang, Hak merek, dan Hak Cipta.
B. Hukum Hak Paten
Hak paten diberikan untuk melindungi penemuan di bidang teknologi. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.14 tahun 2001 tentang Paten, Peten ialah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Segala macam penemuan dapat dipatenkan, dengan syarat penemuan tersebut berguna dan memang belum ada dalam lapangan teknologi yang bersangkutan.
Paten diberikan dalam jangka waktu terbatas, tujuannya adalah untuk mencagah pihak lain menggunakan penemuan tersebut selama jangka waktu perlindungan paten, dan agar penemu atau pemegang mendapat manfaat ekonomi yang layak atas penemuannya.
Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang:
- Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten; atau
- Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Tidak semua penemuan bisa mendapatkan hak paten. Paten tidak diberikan untuk hal-hal berikut.
- Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman atau penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
- Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
1. Permohonan Permintaan Paten
Dalam bahasa latin, arti kata "paten (patent)" adalah terbuka. Arti kata terbuka di dalam paten berkaitan dengan penemuan yang dimintakan paten. Semua rahasia yang berkaitan dengan penemuan harus diuraikan dalam sebuah dokumen yang disebut spesifikasi paten yang dilampirkan bersamaan dengan permohonan paten yang diserahkan ke kantor HaKI. Manfaat spesifikasi adalah untuk mengungkapkan rahasia penemuan sehingga masyarakat umum dapat mengetahui tentang penemuan tersebut dan juga menjelaskan berapa luasnya cakupan monopoli yang akan dilindungi paten.
Spesifikasi paten terdiri dari beberapa unsur berikut.
- Judul penemuan.
- Uraian mengenai penemuan, bagian ini terdiri dari latar belakang bidang teknologi yang bersangkutan, termasuk mengenai beberapa dokumen terdahulu (kalau ada).
- Gambaran persoalan yang hendak diatasi penemu dengan penemuaannya.
- Pemecahan masalah yang ditawarkan penemu dengan penemuannya (diuraikan secara singkat).
- Uraian lengkap mengenai penemuan yang dimintakan paten.
- Mencantumkan contoh penemuan, misalnya untuk mesin, harus ada gambarnya, jika berupa proses harus ada keterangan bagaimana menjalankan proses itu, dan seterusnya.
- Bagian terakhir adalah klaim, klaim adalah penjelasan mengenai inti penemuan (misalnya penjelasan mengenai ciri-ciri, ukuran, bentuk bendanya, formula senyawa, komposisi obat, dan lain-lain) yang mintakan hukum terhadap penemuan yang dimintakan paten.
Ada empat keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan perannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi, yaitu sebagai berikut.
- Paten membantu menggalakan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara.
- Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri-industri lokal.
- Paten membantu berkembangnya teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi.
- Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
2. Pemeriksaan Permohonan Paten
Dalam pasal 49 Undang-undang Paten Indonesia disebutkan bahwa paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan hak paten, permohonan dapat meminta agar permohonan patennya diperiksa atau dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan permohonan paten disebut dengan pemeriksaan substansif. Untuk keperluan pemeriksaan substansif, Dirjen HaKI dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari Instansi Pemerintah terkain atau pemeriksa paten dari kantor paten Negara lain ( Pasal 50 UU No. 14 tahun 2001 tentang paten). tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan bahwa penemuan dimohonkan paten memenuhi persyaratan Undang-undang Paten Indonesia.
3. Pengumuman Permintaan Paten
Permintaan hak paten yang tidak ditarik kembali dan memenuhi syarat-syarat ketentuan yang ditetapkan akan diumumkan oleh Kantor Paten. Prosedur pengumuman antara lain sebagai berikut.
- Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau
- Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
- Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
- Judul penemuan;
- Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal ini permintaan paten dengan hak prioritas: tanggal, nomor dan negara dimana permintaan paten yang pertama kali diajukan;
- Abstrak;
- Klasifikasi penemuan;
- Gambar (bila ada).
4. Jangka Waktu Perlindungan Paten
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pemberian hak paten memiliki jangka waktu tertentu. Paten biasa berlaku selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten di catat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Selain paten biasa, di Indonesia dikenal pula jenis paten lain yang disebut paten sederhana. Jangka waktu perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
5. Hak Khusus Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal-hal berikut.
5. Hak Khusus Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal-hal berikut.
- Dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
- Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam poin di atas.
Paten Indonesia tidak dapat mencegah pembuatan penemuan paten di negara lain. Paten Indonesia melarang impor dan penjualan produk dari luar negeri apabila produk itu dipatenkan dan dibuat di Indonesia.
6. Berakhirnya Paten
Sebagai akibat dari adanya jangka waktu hak paten, maka suatu paten dapat berakhir bila:
- Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
- Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
7. Hak Menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Niaga agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
8. Rahasia Dagang
Untuk memperoleh paten, penemu harus mengungkapkan seluruh rahasia penemuannya termasuk contoh bagaimana sebaiknya menjalankan penemuan tersebut yang tertuang dalam spesifikasi paten yang diajukan. Jika penemu tidak berniat untuk mengungkapkan rahasia penemuannya, penemu seharusnya tidak mempatenkan penemuannya. Sebagai alternatif, penemu dapat mencari bentuk perlindungan lain, misalnya rahasia dagang.
Dibandingkan dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif lebih murah. Hal ini disebabkan karena rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktunya tidak ada batasnya, tergantung kepada bagaimana pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan penemuannya tersebut. Jika informasi tersebut diketahui oleh pihak lain, rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lain yang dialami pemilik rahasia dagang adalah berkaitan dengan pembuktian hak, apabila terjadi sengketa dengan pihak lain di mana pemilik rahasia dagang dapat menemui kesulitan mempertahankan haknya di depan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak di daftarkan.
9. Dampak Positif UU Paten
Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang, serta memungkinkan perusahaan-perusahaan mendirikan suatu pusat riset untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru. Keuntungan lain dengan adanya pusat riset adalah semakin luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, misalnya saja untuk posisi peneliti, staf administrasi, dan sebagainya.
Beberapa bidang usaha yang memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten nasional, antara lain:
a. Konsumsi
Bilamana untuk setiap makanan khas masing-masing daerah di Indonesia dibuatkan paten, kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya KFC, Pizza Hut, Burger King, dan sebagainya.
b. Kerajinan
Suatu paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model (pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu lebih berperan di dunia internasional, dan negara lain tidak bisa mengklaim/mempatenkan suatu kerajinan tertentu dari Indonensia.
c. Industri komputer
Dalam era informasi saat ini, kemajuan dalam bidang teknologi komputer sangatlah berperan. Negara yang mampu menguasai teknologi akan memiliki peluang besar untuk memperoleh pendapatan yang tinggi. Dengan dikeluarkannya UU tentang paten nasional, negara Indonesia berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang teknologi komputer. Untuk perangkat keras komputer, saat ini Indonesia telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia internasional misalnya, produk monitor komputer.
9. Dampak Positif UU Paten
Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang, serta memungkinkan perusahaan-perusahaan mendirikan suatu pusat riset untuk menghasilkan penemuan-penemuan baru. Keuntungan lain dengan adanya pusat riset adalah semakin luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, misalnya saja untuk posisi peneliti, staf administrasi, dan sebagainya.
Beberapa bidang usaha yang memperoleh keuntungan dengan adanya UU paten nasional, antara lain:
a. Konsumsi
Bilamana untuk setiap makanan khas masing-masing daerah di Indonesia dibuatkan paten, kita mungkin akan dapat memiliki restoran-restoran waralaba yang mampu bersaing dengan restoran-restoran waralaba dari luar negeri, seperti misalnya KFC, Pizza Hut, Burger King, dan sebagainya.
b. Kerajinan
Suatu paten dapat pula diterapkan untuk produk-produk kerajinan, misalnya kerajinan ukiran, kursi, batik, dan sebagainya. Paten tersebut misalnya mengenai model (pola), bahan, ataupun teknik khusus yang digunakan dalam pembuatan kerajinan tersebut. Dengan adanya paten ini, maka perusahaan-perusahaan Indonesia mampu lebih berperan di dunia internasional, dan negara lain tidak bisa mengklaim/mempatenkan suatu kerajinan tertentu dari Indonensia.
c. Industri komputer
Dalam era informasi saat ini, kemajuan dalam bidang teknologi komputer sangatlah berperan. Negara yang mampu menguasai teknologi akan memiliki peluang besar untuk memperoleh pendapatan yang tinggi. Dengan dikeluarkannya UU tentang paten nasional, negara Indonesia berpeluang untuk menghasilkan sejumlah produk atau proses unggulan di bidang teknologi komputer. Untuk perangkat keras komputer, saat ini Indonesia telah memiliki produk-produk yang memiliki kualitas yang baik dan telah diakui dunia internasional misalnya, produk monitor komputer.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Hukum Paten di Indonesia | Bisnis dan Manajemen
4/
5
Oleh
Handi Wijayadi
