A. Hak Merek
Masalah merek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997.
Dalam UU No. 15 tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lingkup merek terbagi atas dua jenis berikut.
- Merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa lainnya yang sejenis
Merek dapat dibentuk dari kata khayalan (fanciful). Bahkan kata-kata yang tidak ada dalam kamus, paling baik untuk dijadikan merek kerana bisa saja baru, tetapi juga secara substansi jelas berbeda dengan kata yang digunakan pada umumnya. Contohnya, Blackberry untuk merek telepon seluler (handphone) dan Google untuk mesin pencari di internet. Merek pun dapat menampilkan hal yang sama sekali tidak terkait dengan produk. Contohnya, Apple untuk komputer dan Crocs untuk sepatu. Ada pula merek yang mengkaitkan imajinasi konsumen untuk menerjemahkan informasi yang disampaikan. Contohnya, Facebook untuk jejaringan pertemanan di internet.
Meskipun kata-kata deskriptif merek dapat memperoleh daya pembeda melalui penggunaan secara berkelanjutan sebagai sebuah merek. Merek tersebut dapat kehilangan daya pembedanya jika telah digunakan terus-menerus sebagai merek, sehingga para produsen menanggung resiko saat memperkenalkan sebuah produk atau teknologi baru ke pasar karena nama yang mereka pilih telah menjadi nama umum untuk produk yang sejenis.
Sebagai contoh adalah Xerox. Di tahun 70-an, jika seseorang ingin memfotokopi sesuatu, kata-kata yang diucapkan bukan ingin memfotokopi, tetapi meng 'xerox' meskipun merek mesin foto kopi yang digunakan adalah merek lain. Dengan kata lain, kata Xerox diasumsikan sebagai foto kopi. Perusahaan foto kopi Xerox kemudian melakukan kampanye iklan dengan kalimat "Jangan katakan Xerox, katakan fotokopi". Hal itu dilakukan untuk mencegah merek mereka menjadi istilah umum. Contoh lain adalah pasta gigi 'ODOL" telah menjadi istilah umum dalam menyebutkan produk pasta gigi.
1. Permohonan Pendaftaran Hak Merek
Hak atas suatu merek adalah hak ekslusif yang diberi negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam berita resmi merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek diberikan kepada pemohon yang beritikad baik, yaitu pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat untuk membonceng, meniru, ataupun menjiplak ketenaran pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi pesaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis kepada Dirjen Haki dengan mencantumkan hal-hal seperti:
- Tanggal, bulan, dan tahun;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- Warna-warna apabila merek yang dimohonkan menggunakan unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas. Hak prioritas dalam merek sama dengan pengertian hak prioritas dalam paten, dan permohonannya harus diajukan dalam waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Paris Convention atau anggota The Protection of Industrial Property atau anggota Agreement Astablishing The Worlds Trade Organization.
- Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum, contohnya merek yang bergambar daun ganja; merek yang bertentangan dengan moralitas agama; contohnya merek menyerupai nama Allah dan Rasul-Nya; Merek yang bertentangan dengan kesusilaan, contohnya merek yang berupa kata-kata sumpah serapah; serta merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, contohnya merek yang mengandung unsur rasis.
- Tidak memiliki daya pembeda, sebuah merek tidak dapat didaftakan jika tidak memiliki daya pembeda (capable of distinguishing), atau daya pembedanya sangat lemah. Contohnya tanda yang berupa satu tanda garis atau satu titik saja; tanda yang terlalu rumit sehingga tidak jelas; ataupun tanda yang digunakan telah menjadi milik umum. Sebuah merek yang tidak memiliki daya pembeda secara spesifik, dapat di daftarkan sebagai merek jika merek tersebut telah digunakan dalam jangka waktu yang lama sehingga dianggap memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum, misalnya tanda tengkorang diatas dua tulang yang bersilang yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya.
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Misalnya, merek kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi.
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek akan ditolak, yaitu apabila:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal dengan pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Terhadap penolakan permohonan merek, dapat diajukan permohonan banding kepada komisi banding merek, sebagai badan independen di lingkungan Departemen Kehakiman dan HAM. Bila komisi banding menolak permohonan banding, pemohon banding dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Selanjutnya, atas putusan Pengadilan Niaga, hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2. Pengumuman Permohonan Hak Merek
Apabila kantor HaKI berpendapat bahwa suatu merek memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang, merek tersebut kemudian diumumkan selama tiga bulan dalam Berita Resmi Merek.
Selama periode pengumuman tersebut (3 bulan), seseorang (sebagai contoh pesaing) dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut dan mengajukan alasan-alasan tertulis mengapa merek itu seharusnya tidak dapat didaftarkan. Penolakan boleh diajukan jika ada cukup bukti yang mendukung bahwa merek tersebut tidak dapat didaftarkan.
Permohonan akan diberitahu mengenai penolakan tersebut dan mempunyai kesempatan untuk mengajukan sanggahan, atas keberatan tersebut, sanggahan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan. Seandainya keberatan diajukan, pemeriksaan atas merek tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama dua bulan. Jika menurut Dikjen HaKI, merek tersebut dapat di daftarkan, sebuah sertifikat akan dikeluarkan 30 hari setelah pendaftaran merek tersebut (Pasal 24 UU Merek No. 15 tahun 2001).
3. Jangka Waktu Perlindungan Hak Merek
Sebuah merek terdaftar dilindungi (dimana orang lain tidak dapat memakainya) selama jangka waktu sepuluh tahun dari jangka penerimaan. Walaupun demikian, pemilik dapat mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek itu berakhir. Merek akan di perpanjang masa berlakunya hanya jika pemilik memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 tidak menjelaskan sampai berapa lama perpanjangan dapat diberikan (pasal 28).
4. Pengalihan Hak Atas Merek
Hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal yaitu: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh hukum perundang-undangan,
Pengalihan hak ini tentunya dimohonkan pencatatannya kepada Dikjen HaKI untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. Pengalihan hak yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Selain pengalihan hak seperti yang diatur diatas, pemilik merek terdaftar juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan suatu perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa. Perjanjian lisensi ini pun wajib dimohonkan pencatatannya pada Dikjen HaKI. Sekalipun telah ada lisensi, pemilik merek tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
Penerima lisensi selanjutnya tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan. Apabila pemberi lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi.
Hak atas merek produk jasa terdaftar yang terkenal tidak dapat dipisahkan dengan kualitas. Kemampuan pribadi dari penyelenggara jasa hanya dapat dialihkan dengan syarat ada jaminan terhadap kualitas pemberi jasa.
5. Penghapusan dan Pembatalan Merek
Merek yang telah terdaftar dapat dihapuskan atas prakarsa Dikjen HaKI atau berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan ini dilakukan jika:
Sebuah merek terdaftar dilindungi (dimana orang lain tidak dapat memakainya) selama jangka waktu sepuluh tahun dari jangka penerimaan. Walaupun demikian, pemilik dapat mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek itu berakhir. Merek akan di perpanjang masa berlakunya hanya jika pemilik memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa. Undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 tidak menjelaskan sampai berapa lama perpanjangan dapat diberikan (pasal 28).
4. Pengalihan Hak Atas Merek
Hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal yaitu: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh hukum perundang-undangan,
Pengalihan hak ini tentunya dimohonkan pencatatannya kepada Dikjen HaKI untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek. Pengalihan hak yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Selain pengalihan hak seperti yang diatur diatas, pemilik merek terdaftar juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan suatu perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa. Perjanjian lisensi ini pun wajib dimohonkan pencatatannya pada Dikjen HaKI. Sekalipun telah ada lisensi, pemilik merek tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek tersebut, kecuali ada perjanjian lain.
Penerima lisensi selanjutnya tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan. Apabila pemberi lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi.
Hak atas merek produk jasa terdaftar yang terkenal tidak dapat dipisahkan dengan kualitas. Kemampuan pribadi dari penyelenggara jasa hanya dapat dialihkan dengan syarat ada jaminan terhadap kualitas pemberi jasa.
5. Penghapusan dan Pembatalan Merek
Merek yang telah terdaftar dapat dihapuskan atas prakarsa Dikjen HaKI atau berdasarkan permohonan pemilik merek. Penghapusan ini dilakukan jika:
- Merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dikjen HaKI; atau
- Merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Penghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud di atas pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. Suatu gugatan yang hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Gugatan pembatalan dapat diajukan pihak ketiga apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Termasuk dalam pengertian apabila penggunaan tanda-tanda yang dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau keagamaan dari golongan masyarakat tertentu.
Selain digugat, pemilik merek terdaftar juga dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Apabila pemilik merek tetap tidak puas atas putusan Pengadilan Niaga, pemilik dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
6. Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Wajib pula disertakan salinan peraturan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif yang ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.
Hak dan Hukum Merek | Kewirausahaan
4/
5
Oleh
Handi Wijayadi