Rabu, 13 November 2019

Pengertian Waralaba dan kemitraan dalam usaha waralaba (franchise) | Bisnis dan Manajemen

A. Pengertian Waralaba (Franchise)
Waralaba (franchise) berasal dari bahasa Perancis yang berarti kejujuran atau kebebasan yang berarti hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. 


Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di Amerika Serikat. Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui lisensi. Perkembangan selanjutnya dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pemberi waralaba (franchisor) tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Waralaba pada hakikatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, waralaba bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategisnya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahkan sistem waralaba di anggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen, kecuali kesediaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Waralaba juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan pembeli hak waralaba (franchise).
Menurut Asosiasi franchise Indonesia yang dimaksud waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.
Menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 mengenai waralaba, yang dimaksud waralaba ialah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang/jasa yang telas terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terdapat dalam waralaba adalah:


  • Pemberi waralaba (pewaralaba/franchisor), yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
  • Penerima waralaba (terwaralaba/franchisee), yaitu perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
B. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Waralaba
Seperti halnya sistem usaha lainnya, waralaba memiliki kelebihan dan kekurangan.

a. Kelebihan waralaba
Kelebihan dari sistem ini yaitu menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasarkan pada suatu merek dan usaha baru dari awal mula. Kelebihan sistem ini tidak hanya dirasakan oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba, tetapi juga oleh pelanggan

1) Keuntungan bagi pewaralaba:
  • Adanya kemudahan dalam pengembangan usaha, yaitu modal investasi dan orang yang berdedikasi kepada perusahaan dalam menjalankan usaha di suatu tempat yang baru,
  • Mendapatkan pendapatan tambahan dari penjualan hak waralaba dan royalti,
  • Secara cepat membangun citra perusahaan yang akan menggerakan pelanggan ke semua lokasi yang di waralabakan.
2) Keuntungan bagi terwaralaba:
  • Membuka usaha baru tanpa adanay biaya kesalahan dengan meniru secara sah, cara dan pengalaman dari pewaralaba,
  • Selalu mendapatkan barang/jasa terbaru dari pewaralaba karena penelitian dan pengembangan yang terus menerus,
  • Mendapatkan konsumen baru di daerah sendiri karena pengalaman dari konsumen yang di dapat dari terwaralaba lain atau pewaralaba,
  • Menjadi bagian dari suatu organisasi besar dengan tujuan dan keinginan yang sama,
  • secara langsung mendapat keuntungan dari promosi pewaralaba dan/atau terwaralaba lain, khususnya dalam hal identitas perusahaan.
3) Keuntungan bagi pelanggan:
  • Kenyamanan membeli melalui organisasi besar dan sudah terpercaya,
  • Kualitas barang/jasa yang diterima sama mutunya,
  • Selalu mendapatkan barang/jasa yang terbaru,
  • Mudah ditemui di lokasi-lokasi yang strategis,
  • Selalu mendapatkan pelayanan yang sama dari karyawan-karyawan yang terlatih,
  • Selalu mendapatkan barang/jasa yang sama mutunya.
b. Kekurangan waralaba
Dalam segala keputusan usaha, tentu memiliki kekurangan. Berikut kekurangan dari sistem waralaba.
  • Sistem waralaba tidak memberikan kebebasan penuh kepada terwaralaba karena ia terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh pewaralaba.
  • Sistem waralaba bukanlah suatu jaminan akan keberhasilan. menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian penerima waralaba dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
  • Terwaralaba harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya deng pewaralaba.
  • Tidak semua janji pewaralaba diterima oleh terwaralaba.
  • Masih adanya ketidaksamaan dalam suatu waralaba, karena pewaralaba dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
C. Jenis-jenis Usaha waralaba
Usaha waralaba di Indonesia tidak hanya berupa jenis usaha makanan saja, tapi juga usaha lain seperti pendidikan, agen perjalanan, kesehatan dan jasa lainnya. Usaha waralaba bisa dibedakan menjadi sebagai berikut.

a. Menurut kriteria atau produk yang ditawarkan
  1. Waralaba produk, yaitu dimana produk yang ditawarkan berupa barang, seperti makanan. Jenis usaha waralaba yang berupa produk antara lain seperti Bakmi Raos, Mc Donald, dan KFC.
  2. Waralaba jasa, merupakan usaha waralaba dimana produk yang ditawarkan berupa layanan jasa, seperti pendidikan (bimbingan belajar, dan kursus bahasa inggris), ataupun jasa sewa video dan jasa agen perjalanan.
  3. Waralaba gabungan, yaitu di mana produk yang ditawarkan berupa gabungan antara barang dan jasa.
b. Menurut asalnya
  1. Waralaba luar negeri, jenis waralaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  2. Waralaba dalam negeri, jenis waralaba ini juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup mengenai piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
D. Ciri-ciri Usaha Waralaba
Waralaba sebagai suatu sistem usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Memiliki ciri khas usaha,
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan,
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis,
  4. Mudah diajarkan dan dilakukan,
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan, dan
  6. Memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
E. Tahap-tahap memulai usaha
Memulai usaha waralaba, berarti membeli hak ijin usaha waralaba untuk dijalankan. Ada dua jenis biaya/ongkos yang timbul dalam menjalankan usaha waralaba, Antara lain sebagai berikut.


  1. Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga 1 Miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik/penerima waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi pemberi waralaba dan ongkos penggunaan HAKI.
  2. Ongkos royalti, dibayarkan penerima waralaba setiap bulan dari laba operasionalk. Besarnya biaya royalti berkisar dari 5%-15% dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10%. Royalti yang lebih dari 10% biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Sebelum membeli suatu perijinan/hak usaha waralaba, hal pertama yang harus diperhatikan adalah menetukan bidang usaha waralaba dan pastikan bahwa bidang usaha waralaba tersebut sesuai. Setlah menentukan bidang usaha yang sesuai, periksalah profil usaha waralaba tersebut (prospektus penawaran), apakah waralaba tersebut menguntungkan ataupun sedang memiliki masalah hukum. propektus penawaran usaha waralaba paling sedikit memuat, antara lain:
  • Data identitas pemberi waralaba,
  • Legalitas usaha pemberi waralaba,
  • Sejarah kegiatan usahanya,
  • Struktur organisasi pemberi waralaba,
  • Laporan keuangan selama dua tahun terakhir,
  • Jumlah tempat usaha,
  • Daftra penerima waralaba,
  • Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba.
F. Kewajiban dan Hak dalam waralaba
Sebelum membuat perjanjian usaha waralaba, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prosfektus (profil perusahaan) penawaran waralabanya. Tiap pihak dalam perjanjian waralaba memiliki hak sebagai berikut.

a. Kewajiban Pewaralaba
  1. Melakukan riset dan perencanaan dalam pemasaran produk,
  2. Membuat produk-produk yang khusus/unik,
  3. Membuat sistem keuangan dan jaringan,
  4. Membuat standar kriteria kompetensi pegawai/pekerja, termasuk diantaranya memberikan pelatihan pegawai.
  5. Membuat standar kriteria sistem operasi dan prosedur pelaksanaan usaha.
b. Kewajiban Terwaralaba
  1. Melakukan pelaksanaan usaha pemasaran,
  2. Melaksanakan sistem keuangan yang telah ditetapkan,
  3. Merekrut dan melaksanakan menejemen sumber daya manusia,
  4. Menerapkan sistem dan prosedur usaha.
c. Hak Pewaralaba
  1. Mendapatkan keuntungan dari usaha waralaba sesuai masa kontrak,
  2. Mendapatkan bagi hasil atas keuntungan usaha waralaba. Apabila perolehan omzet penjualan melewati batas tertentu, maka dibagikan sesuai persentase yang telah ditetapkan sesuai kontrak perjanjian.
d. Hak Terwaralaba
  1. Mendapatkan keuntungan dari usaha waralaba,
  2. Mendapatkan keuntungan apabila omzet melebihi standar yang telah ditetapkan.
Pewaralaba asing haruslah bekerja sama dengan perusahaan kecil dan menengah di daerah setempat sebagai terwaralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pewaralaba. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam perlindungan terhadap pengaruh usaha kecil dan menengah di Indonesia.


Related Posts

Pengertian Waralaba dan kemitraan dalam usaha waralaba (franchise) | Bisnis dan Manajemen
4/ 5
Oleh