Minggu, 22 Desember 2019

Lembaga Manajemen Keuangan Syariah - Ekonomi Syariah


Manajemen keuangan syariah dari segi lembaganya, meliputi sebagai berikut.

1. Lembaga Keuangan Bank
Keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan bank secara operasional dibina atau diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Adapun pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri atas berikut ini.

a. Bank umum syariah
Bank umum merupakan bank syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Baca juga: Laporan keuangan syariah dan konvensional

b. Bank pembiayaan rakyat syariah

Bank pembiayaan syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi ditingkat regional dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank pembiayaan rakyat syaria merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank, Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan syariah non-bank antara lain sebagai berikut.

a. Pasar Modal

Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi, artinya jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan adalah modal jangka panjang. Pasar modal mencakup underwriter, broken, dealer, guarantor, trustee, custdian, jasa penunjang. pasar modal Indonesia diramaikan juga oleh pasar modal syariah yang diresmikan tanggal 14 maret 2003 dengan aturan pelaksanaan operasionalnya diawasi oleh Bapepam-LK, sedangkan untuk prinsip syariah pasar modal diatur oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

b. Pasar Uang
Pasar uang syariah juga ikut hadir melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrumen, antara lain adalahh Sertifikan Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasional diatur oleh Bank Indonesia (BI), sedangkan pemenuahan prinsip syariah pasar uang diatur oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

c. Asuransi
Asuransi syariah (takaful, tadhamun, atau ta'min) merupakan usaha saling melindungi dan juga usaha saling tolong-menolong di antara sejumlah pihak atau orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah akad. Sesuai dengan syariah artinya tidak mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (judi), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan broken asuransi telah ikut memarakan usaha perasuransian di Indonesia.

d. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan kegiatan mengelola dana pensiun dari pemberi kerja. Dana pensiun di himpun melalui iuran potongan gaji karyawan. Setelah itu dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikan lagi ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau lainnya. Dana pensiun syariah di Indonesia, baru hadir dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diselenggarakan oleh beberapa DPLK bank dan asuransi syariah.

e. Modal Ventura
Modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Jenis ini relatif masih baru di Indonesia. Didalam usahanya banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang pada umumnya tidak diberikan pelayanan oleh lembaga keuangan lainnya. Modal ventura syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Related Posts

Lembaga Manajemen Keuangan Syariah - Ekonomi Syariah
4/ 5
Oleh