Tampilkan postingan dengan label Manajemen Keuangan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Keuangan Syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Desember 2019

Lembaga Manajemen Keuangan Syariah - Ekonomi Syariah


Manajemen keuangan syariah dari segi lembaganya, meliputi sebagai berikut.

1. Lembaga Keuangan Bank
Keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan bank secara operasional dibina atau diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Adapun pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri atas berikut ini.

a. Bank umum syariah
Bank umum merupakan bank syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Baca juga: Laporan keuangan syariah dan konvensional

b. Bank pembiayaan rakyat syariah

Bank pembiayaan syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi ditingkat regional dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank pembiayaan rakyat syaria merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank, Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan syariah non-bank antara lain sebagai berikut.

a. Pasar Modal

Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi, artinya jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan adalah modal jangka panjang. Pasar modal mencakup underwriter, broken, dealer, guarantor, trustee, custdian, jasa penunjang. pasar modal Indonesia diramaikan juga oleh pasar modal syariah yang diresmikan tanggal 14 maret 2003 dengan aturan pelaksanaan operasionalnya diawasi oleh Bapepam-LK, sedangkan untuk prinsip syariah pasar modal diatur oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

b. Pasar Uang
Pasar uang syariah juga ikut hadir melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrumen, antara lain adalahh Sertifikan Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasional diatur oleh Bank Indonesia (BI), sedangkan pemenuahan prinsip syariah pasar uang diatur oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

c. Asuransi
Asuransi syariah (takaful, tadhamun, atau ta'min) merupakan usaha saling melindungi dan juga usaha saling tolong-menolong di antara sejumlah pihak atau orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah akad. Sesuai dengan syariah artinya tidak mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (judi), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan broken asuransi telah ikut memarakan usaha perasuransian di Indonesia.

d. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan kegiatan mengelola dana pensiun dari pemberi kerja. Dana pensiun di himpun melalui iuran potongan gaji karyawan. Setelah itu dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikan lagi ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau lainnya. Dana pensiun syariah di Indonesia, baru hadir dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diselenggarakan oleh beberapa DPLK bank dan asuransi syariah.

e. Modal Ventura
Modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Jenis ini relatif masih baru di Indonesia. Didalam usahanya banyak memberikan pembiayaan tanpa jaminan yang pada umumnya tidak diberikan pelayanan oleh lembaga keuangan lainnya. Modal ventura syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Kamis, 21 November 2019

Laporan keuangan syariah dan konvensional | Manajemen Keuangan Syariah

Laporan keuangan adalah ringkasan proses akuntansi selama tahun buku yang digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap data atau aktivitas perusahaan.Laporan keuangan dibuat dengan maksud memberikan gambaran kemajuan (progress report) perusahaan secara periodik.

Jadi, laporan keuangan bersifat historis serta menyeluruh dan sebagai suatu progress report. Laporan keuangan terdiri dari data-data yang merupakan hasil dari kombinasi antara fakta yang telah dicatat, prinsip dan kebiasaan dalam akuntansi serta pendapat sendiri.

1. Definisi Laporan Keuangan
Menurut Ridwan S. Sundjaja dan Inge Barlian, Laporan keuangan adalah laporan yang menggambarkan hasil dari proses akuntansi yang digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan/aktivitas perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data-data/aktivitas tersebut.
Laporan keuangan adalah dua daftar yang disusun oleh akuntansi pada akhir periode untuk suatu perusahaan. kedua daftar itu adalah daftar neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar pendapatan atau daftar laba-rugi. Pada akhir ini sudah menjadi kebiasaan bagi perseroan untuk menambahkan daftar ketiga, yaitu daftar surplus atau daftar laba yang tak dibagikan (laba yang ditahan).
Menurut Sofyan Safri Harahap, laporan keuangan adalah media yang paling penting untuk menilai prestasi dan kondisi ekonomis suatu perusahaan, hasil usaha perusahaan dalam satu periode, arus dana (kas) perusahaan periode tertentu.
Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan posisi keuangan. Neraca menunjukan atau menggambarkan jumlah aktiva, utang, dan modal dari perusahaan pada periode tertentu, sedangkan perhitungan laporan laba rugi memperlihatkan hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan serta biaya-biaya yang terjadi selama periode tertentu, dan laporan perubahan modal kerja, laporan arus kas, dan laporan sumber dan penggunaan dana.

2. Perbedaan Laporan Keuangan Bank Syariah dan Konvensional
Pada akuntansi bank syariah, aktiva kewajiban investasi tidak terikat ekuitas, sedangkan pada bank konvensional, yaitu aktiva utang modal. Perbedaan ini menunjukan ada penambahan investasi tidak terikat yang berupa dana investasi tidak terikat (mudharabah muthiaqah) terdiri atas tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Pos bank syariah pada akun piutang jual beli terdiri atas piutang murabahah, piutang salam, piutang istishna, piutang qardh, sedangkan pada bank konvensional nama akunnya piutang dagang.

Adapula perbedaan konsep standar perbedaan neraca bank syariah, yaitu sebagai berikut.
  1. Pada laporan keuangan bank konvensional selain laporannya sama (neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan cash flow), sedangkan pada bank syariah, ada beberapa tambahan laporan keuangan, seperti laporan sumber dan penggunaan dana ZIS sebagai zakat infak sedekah yang akan disalurkan melalui qardh, sedangkan pada bank konvensional tidak, laporan sumber dan penggunaan dana qardh sebagai pengemban fungsi sosial juga, laporan perubahan dana investasi tidak terikat karena bank sebagai agen syariah.
  2. Pada bank konvensional tidak ada pinjaman qardh, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan, bukan transaksi komersial.
  3. Terdapat distribusi bagi hasil karena tujuan bank syariah berdasarkan bagi hasil, jual beli dan sewa.
Pada laporan laba rugi bank syariah dan konvensional terdapat perbedaan berikut.
  


3. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (1984) yang ditulis ulang oleh Sofyan Syafri Harahap dalam bukunya Analisa Laporan Keuangan, di antaranya:
  1. Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan;
  2. Memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba;
  3. Memerikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan menaksir potensi perubahan dalam menghasilkan laba;
  4. Memberikan informasi penting dalam perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiayaan dan investasi;
  5. mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan lain yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.
Menurut SAK tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Berbeda dengan pengertian tersebut, APB Statment No. 4 (AICPA) menggambarkan tujuan laporan keuangan dengan membaginya menjadi dua.
  1. Tujuan umum, menyajikan laporan posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang diterima.
  2. Tujuan khusus, yaitu memberikan informasi tentang kekayaan, kewajiban, kekayaan bersih, proyeksi laba, perubahan kekayaan dan kewajiban, serta informasi lainnya yang relevan.
Berdasarkan uraian tujuan laporan keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan menyeluruh dari laporan keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang mencakup perubahan dari unsur-unsur laporan keuangan. Selain itu juga laporan keuangan memberikan informasi keuangan yang akan ditujukan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap perusahaan disamping pihak manajemen perusahaan.

4. Karakteristik Laporan Keuangan
Karakteristik laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai, yaitu sebagai berikut. 
1) Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.
2) Relevan
Agar laporan ini bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan dapat pula mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan, menegaskan atau mengoreksi atau materialistis dipandang penting.
3) Netralitas
Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak tergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan beberapa pihak, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain yang mempunyai kepentingan yang berlawanan.
4) Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi secara relatif. 
Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dan transaksi dan peristiwa lain yang serupa yang dilakukan secara konsisten untuk perusahaan tersebut, antar periode perusahaan yang sama dan untuk perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan pengertian tersebut laporan keuangan karakteristik yang relevan, netralis (umum), atau dapat dijadikan dari periode ke periode, baik dari perusahaan maupun perusahaan.